žForum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan  dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

žKeanggotaan FKUB terdiri dari Pemuka-Pemuka  dari berbagai Agama yang ada di Kota Parepare. Ada 6 (enam) Agama yang ada di Kota Parepare, yakni Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konfuchu.

FKUB mempunyai Tugas sebagai berikut: ž

Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat ž

Menampung aspirasi ormas keagamaan dan asipirasi masyarakat ž

Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Walikota.

žMelakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat ž

Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.