Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Keanggotaan FKUB terdiri dari Pemuka-Pemuka dari berbagai Agama yang ada di Kota Parepare. Ada 6 (enam) Agama yang ada di Kota Parepare, yakni Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konfuchu.
FKUB mempunyai Tugas sebagai berikut:
Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
Menampung aspirasi ormas keagamaan dan asipirasi masyarakat
Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Walikota.
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat
Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.