
SEKRETARIAT
TUGAS
Melaksanakan kegiatan penatausahaan administrasi perkantoran dan pengelolaan keuangan meliputi administrasi umum, kepegawaian, penyusunan dan perencanaan program dan kegiatan serta keuangan, dan evaluasi dan pelaporan di lingkungan dinas.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris melaksanakan fungsi:
- pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan;
- pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.