SEKRETARIAT

 


TUGAS

Melaksanakan kegiatan penatausahaan administrasi perkantoran dan pengelolaan keuangan meliputi administrasi umum, kepegawaian, penyusunan dan perencanaan program dan kegiatan serta keuangan, dan evaluasi dan pelaporan di lingkungan dinas.

FUNGSI

                Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris melaksanakan fungsi:

  1. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
  2. pelaksanaan hubungan       masyarakat      dan keprotokolan    di lingkungan Badan;
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
  4. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan;
  5. pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.