BIDANG POLITIK DALAM NEGERI

 

TUGAS

Bidang Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik;

 

FUNGSI

Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas tersebut, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang politik dalam negeri;
  2. penyusunan bahan perumusan kebijakan bidang politik dalam negeri;
  3. pelaksanaan kebijakan bidang politik dalam negeri;
  4. pelaksanaan koordinasi bidang politik dalam negeri;
  5. pelaksanaan monitoring,     evaluasi,     dan     pelaporan bidang politik dalam negeri; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.