PELAPORAN ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan Pada Pasal 7 ayat (2). Pengurus ORMAS yang tidak berbadan hukum melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan didaerah.

Syarat Pelaporan Organisasi :

 

SYARAT-DAFTAR-ORGANISASI-DI-KESBANGPOL.pdf

×