Dibentuk berdasarkanSurat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003.3/5903/Kesbang tanggal 28 September 2016 Perihal pembentukan Satgas Kontra Terorisme, Kontra Radikalisme dan Kontra Narkoba.

   Satuan Tugas Kontra Terorisme, Radikalisme dan Narkoba, bertugas:

1.Mengordinasikan, mencegah dan mengawasi munculnya gerakan terorisme, radikalisme dan penyalahgunaan narkoba di Kota Parepare

2.Menyusun rencana aksi dg berpedoman pada aksi nasional

3.Melakukan pemetaan potensi munculnya gerakan terorisme, radikalisme dan narkoba yang ada di kota parepare

4.Melakukan pementauan situasi dan kondisi keamanan wilayah terhadap kemungkinan gangguan keamanan berdasarkan hasil pemetaan potensi terorime, radikalisme dan narkoba di kota Parepare

5.Memberikan penjelasan kepada public terkait kontra terorisme, radikali,e dan narkoba serta perkembangan penangananya di kota Parepare

6.Membentuk posko sesuai dg kebutuhan

7.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada satgas tingkat propensi secara berkal adan insidentil.