BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK

TUGAS

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik , mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;

 

FUNGSI

Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas tersebut, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  2. penyusunan bahan           perumusan           kebijakan bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  3. pelaksanaan kebijakan bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  4. pelaksanaan koordinasi bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  5. pelaksanaan monitoring,     evaluasi,     dan     pelaporan bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.