FKDD/FKDM Dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Kewaspadaan Dini di Daerah adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. Kewaspadaan Dini di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.

TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH, BERTUGAS :

žMerencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan kewaspadaan dini pemerintah daerah di daerah Kab/Kota.

žMencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan unsur intelijen Negara lainnya mengenai potensi,gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah kab/kota

žMengkoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini pemerintah Daerah di Kecamatan dan FKDM di daerah kab/Kota

žMemberikan  rekomendasi  kepada Bupati/walikota sebagai  bahan  kebijakan yang berkaitan dengan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap ATHG di daerah kab/kota.

FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT, BERTUGAS žMenjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG dan žMemberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Kab/kota