Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah .
Keanggotaan FPK atas pimpinan organisasi kebangsaan, pemuka adat, suku, etnis, dan masyarkat setempat.
Jumah anggota FPK provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan disesuaikan dengan jumlah suku, etnis, dan pemuka masyarakat setempat.
FPK dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan wakil ketua, 1 (satu) orang sekertaris dan anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.